- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
LARANGAN JUAL BELI DI MEDIA SOSIAL !!!
Pemerintah telah mengumumkan larangan praktik jual beli di media sosial berdas
arkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023. Media sosial hanya diperbolehkan untuk menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa, namun tidak untuk transaksi jual beli.
Selain itu, peraturan tersebut juga melarang pelaku perdagangan e-commerce yang juga berperan sebagai produsen. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (2) dan bertujuan untuk mencegah dominasi marketplace dalam rantai usaha e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa marketplace yang ingin menjadi produsen harus memiliki izin yang sesuai dan tidak boleh menjadi platform marketplace secara bersamaan.
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk marketplace tetapi juga untuk platform yang disebut sebagai social-commerce. Definisi marketplace adalah tempat untuk transaksi dalam sistem elektronik, sedangkan social-commerce adalah media sosial yang memungkinkan promosi barang dan jasa serta menyediakan fitur dan fasilitas khusus bagi pedagang.
Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan:
"PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang."
Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam industri e-commerce dan mencegah dominasi marketplace dalam produksi barang.
sumber berita : cnbcindonesia , yt metotv
tag
#ecommerce
#permendagno31/2023
#laranganjualbelidimedsos
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar