Ramalan Zodiak Oktober 2023 Terbaru

OKNUM GURU SMK DI PARE TERJERAT KASUS PENGANIAYAAN



 KEDIRI , Seorang Oknum guru SMK di Pare, Kecamatan Pare, divonis bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Agil Mustofa, seorang warga Purwoasri berusia 37 tahun. Terdakwa dihukum 1 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.


Kasus ini berawal dari utang yang belum lunas yang dimiliki terdakwa kepada korban sejak 2018. Korban telah beberapa kali menagih utang tersebut tanpa hasil. Pada 14 Mei 2022, saat Idul Fitri, Agil berniat menagih utang sambil berniat untuk silaturahmi dan memperjelas masalah utang tersebut. Dia mengunjungi terdakwa di rumahnya di perumahan Gajah Mada, Desa Pelem, Kecamatan Pare.


Namun, terdakwa mengusir Agil dengan marah dan bahkan memanggil satpam untuk mengusirnya. Terdakwa juga mendorong Agil hingga jatuh dan melempari korban dengan helm hingga mengenai punggung Agil. Akibat insiden tersebut, Agil melaporkannya ke Polres Kediri.


Setelah satu tahun proses hukum, terdakwa akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan. Kuasa hukum terdakwa menerima putusan tersebut dan mengakui kesalahan terdakwa, serta menganggap hakim telah bijaksana dalam memutuskan perkara ini.


Sumber berita : radar kediri

Komentar