Ramalan Zodiak Oktober 2023 Terbaru

TikTok Shop Di Larang ,Dampak dan Solusi Terkini

"Larangan Social Commerce TikTok: Dampak dan Solusi Terkini"


Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang praktik social commerce di negara ini. Larangan ini muncul setelah platform media sosial asal China, TikTok, memperkenalkan fitur TikTok Shop yang memungkinkan belanja dan transaksi langsung di platform tersebut. Perubahan ini sesuai dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.


Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah dengan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan untuk melakukan transaksi perdagangan produk. Oleh karena itu, platform media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, bukan untuk transaksi dan pembayaran langsung. Hal ini dilakukan juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.


Presiden Joko Widodo mengakui bahwa pemerintah mungkin terlambat dalam menangani fenomena social commerce, yang telah berdampak besar pada pengusaha kecil di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.


Selain larangan terhadap social commerce, revisi Permendag 50 juga mengatur pembatasan impor melalui e-commerce dengan beberapa poin penting. Pertama, akan ada daftar positif untuk produk impor yang boleh masuk ke Indonesia. Kedua, produk impor harus memenuhi persyaratan yang sama dengan produk lokal, seperti sertifikasi dan standardisasi. Ketiga, penyedia layanan e-commerce tidak boleh menjadi produsen barang yang dijual di platform mereka. Terakhir, ada aturan pembatasan barang impor berdasarkan harga, di mana barang dengan harga di bawah US$ 100 tidak boleh diimpor.


Kebijakan ini diambil untuk mengatur perdagangan elektronik dan melindungi pasar domestik, serta mengendalikan penggunaan data pribadi dalam bisnis.


sumber artikel :detik.com ,Yt cnn indonesia

Komentar